Bagi para pembaca yang membaca judul tulisan ini mungkin masih menganggap bahwa hal ini mungkin tidak ada manfaatnya untuk dibahas. Kenapa demikian? zaman kaya gini pasti deh semua sekolah gak ada yang ngelarang foto ijazah berjilbab bagi para siswinya. Tapi, anggapan anda jelas SALAH BESAR!
Beberapa sekolah di Indonesia yang nota bene memakai identitas Islam ternyata masih 'mempersulit' siswinya untuk berjilbab pada foto ijazahnya. Beberapa informasi yang diperoleh ada sebuah SMP Swasta dan SMK Swasta yang masih mengharuskan siswinya membuat surat pernyataan untuk foto ijazah berjilbab. Alasan yang disampaikan sekolah ini adalah khawatir jika siswi tersebut mendapat kesulitan untuk melanjutkan pendidikan di lembaga lain serta kesulitan mengikuti seleksi pekerjaan. 'Aturannya adalah foto ijazah itu harus kelihatan telinganya' ujar seorang kepala sekolah.
Adapun aturan foto terlihat telinga pernah berlaku pada masa orde baru dan awal reformasi. Kebijakan yang 'menodai' kehormatan muslimah itu ternyata sudah dicabut dengan peraturan resmi yang bisa diakses http://www.depdiknas.go.id/go.php?a=1&to=f332
SURAT EDARAN
Nomor: 1177/C/PP/2002
Hal : Pakaian berjilbab dan Pas foto
11 Maret 2002
Yang terhormat :
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan di Propinsi seluruh Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
Menyikapi aspirasi yang berkembang di masyarakat saat ini, dipandang perlu mempertegas beberapa kebijakan berkenaan dengan pakaian berjilbab dan pasfoto guna mengambil langkah-langkah yang arif bagi kepentingan dan ketenangan kegiatan belajar mengajar sebagai berikut :
Siswa diperkenankan menggunakan pakaian seragam berjilbab yang bentuk dan rancangannya diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dengan mengikutsertakan Komite Sekolah/BP3.
Bagi siswa yang memakai kerudung atau jilbab boleh menggunakan pasfoto yang berkerudung/berjilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan, antara lain:
a. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB);
b. Rapor;
c. Penerimaan siswa baru.
Dalam semua kegiatan pendidikan, sekolah harus memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh siswa, baik yang berjilbab maupun yang tidak berjilbab.
Keterangan dalam edaran ini agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan atas perhatian Saudara, kami ucapkan terimakasih.
Direktor Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
TTD
Dr. Ir. Indra Djati Sidi
NIP: 130 672 115
Tembusan:
1. Menteri Pendidikan Nasional,
2. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah,
3. Menteri Agama,
4. Semua Gubernur,
5. Semua Bupati/Walikota,
6. Sesjen Depdiknas,
7. Irjen Depdiknas,
8. Kabalitbang Depdiknas,
9. Komisi VI DPR-RI,
(Direktorat dalam lingkungan Ditjen Dikdasmen)
Seandainya aturan resmi dari Dinas terkait tidak ada sebenarnya perintah berjilbab adalah kewajiban bagi setiap wanita yang sudah akil baligh. Berjilbab adalah perintah dari Allah maka aturan dari pihak manapun tidak ada yang boleh dan pantas untuk melarang atau mencegahnya.
Mengapa Harus Berjilbab?
Alasan penting kenapa Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan perintah jilbab kepada Muslimah. adalah sebagai pakaian yang berfungsi untuk menutupi perhiasan dan keindahan diri, agar tidak dinikmati oleh sembarang orang. Ingatkah engkau ketika seseorang membeli pakaian di pertokoan, mula-mula dia melihatnya, memegangnya, mencobanya, lalu ketika berminat, dia pun akan meminta kepada pemilik toko untuk memberikan pakaian serupa yang masih baru dalam segel. Kenapa demikian? Karena dia ingin mengenakan pakaian yang baru, bersih dan belum tersentuh oleh tangan-tangan orang lain. Jika demikian sikap orang pada pakaian yang hendak dibelina, maka bagaimana sikapnya pada dirina sendiri? Tentu dia akan lebih memantapkan ‘segel’nya, agar dia tetap ber’nilai jual’ tinggi, bukankah demikian? Mari kita perhatikan firman Rabb kita ‘Azza wa Jalla berikut ini,
“Katakanlah kepada wanita-wanita beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.’” (Qs. An-Nuur: 31)
Dan firman-Nya,
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzaab: 59)
Allah tidak semata-mata menurunkan perintah jilbab kepada muslimah tanpa ada hikmah dibalik semuanya. Allah telah mensyari’atkan jilbab atas kaum wanita, karena Allah Yang Maha Mengetahui menginginkan supaya kaum wanita mendapatkan kemuliaan dan kesucian di segala aspek kehidupan, baik dia adalah seorang anak, seorang ibu, seorang saudari, seorang bibi, atau pun sebagai seorang individu yang menjadi bagian dari masyarakat. Allah menjadikan jilbab sebagai perangkat untuk melindungi muslimah dari berbagai “virus” ganas yang merajalela di luar sana. Sebagaimana yang pernah disabdakan oleh Abul Qasim Muhammad bin ‘Abdullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya,
“Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya.” (Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi (no. 1173), Ibnu Khuzaimah (III/95) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir (no. 10115), dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma)
Berjilbab bukan hanya sebuah identitas bagi muslimah. Tetapi jilbab adalah suatu bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala, selain shalat, puasa, dan ibadah lain yang telah engkau kerjakan. Jilbab juga merupakan konsekuensi nyata dari seorang wanita yang menyatakan bahwa dia telah beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, jilbab juga merupakan lambang kehormatan, kesucian, rasa malu, dan kecemburuan. Dan semua itu Allah jadikan baik untuk muslimah. Tidakkah kaum muslimah terketuk dengan kasih sayang Rabb kita yang tiada duanya ini? [bep] (www.smkalfurqan.com)
0 comments:
Posting Komentar
Mohon saran dan kritiknya