PENGANTAR ALIH BAHASA
Bismillahirahmanirrahim,
(www.smkalfurqan.com) Dimulai dari keseringan saya (Pipir Iyai) ditanya tentang hukum
menggambar makhluk hidup, lalu beberapa saat yang lalu saya juga pernah mengisi
materi di KISR-ITB tentang hal ini, tapi seperti yang telah kawan-kawan ketahui,
penjelasan dari saya suka kemana-mana dan garingan-garingannya sudah tidak bisa
dimaafkan lagi. Oleh karena itu, saya mau berbagi ilmu dari salah satu guru
besar Persatuan Islam yaitu Ahmad Hassan (alm) tentang tema ini, yang insya
Allah penjelasannya lebih terstruktur dan terorganisir dengan baik.
Dalam buku Soal-Jawab tetang berbagai masalah agama yang
diterbitkan CV. Dipenogoro Bandung 1968 buku pertama, A. Hassan menjelaskan
dengan judul “Dari hal gambar” pada halaman 347-363. Pada buku aslinya, A.
Hassan dan penyusun buku menggunakan bahasa Indonesia yang sedikit kekunoan,
tapi disini saya akan coba alih bahasakan ke bahasa kekinian tanpa mengurangi
makna yang hendak disampaikan, dengan tujuan agar para pembaca bisa lebih cepat
memahami penjelasan karena bahasanya coba saya reka agar lebih komunikatif, dan
saya pun mencoba memberikan beberapa permasalahan untuk jadi bahan diskusi dan
renungan. Jadi, apabila ada kesalahan dalam pengalihbahasaan apalagi dari
penambahan saya pribadi, saya harapkan krtitik dan sarannya, dan semoga para
pembaca bisa memahami bahwa dalam perihal gambar ini ulama memiliki pendapat
dan ijtihad yang berbeda-beda yang diharapkan kita sebagai umat Islam bisa
saling memahami dan menghargai silang pendapat tersebut agar tidak terjadi
permusuhan antar sesama muslim yang tidak diharapkan. Dan ilmu hanya milik
Allah.
HUKUM TENTANG PATUNG DAN GAMBAR
Oleh A. Hassan
SOAL:
Apa hukum menggantungkan gambar manusia atau binatang di dinding rumah, dan apa hukum belajar-mengajar gambar manusia atau binatang, dan apa hukum menggambar untuk dijadikan mata pencaharian?
Apa hukum menggantungkan gambar manusia atau binatang di dinding rumah, dan apa hukum belajar-mengajar gambar manusia atau binatang, dan apa hukum menggambar untuk dijadikan mata pencaharian?
JAWAB:
BAGIAN 1. DEFINISI
BAGIAN 1. DEFINISI
Sebelumnya, terlebih dahulu kita
harus mengetahui beberapa istilah di bawah ini:
- Shurah (صورة) dan Tashwier (تصوير): Rupa, Gambar, Patung dsb, dari manusia ataupun yang lainnya.
- Mushawwir (مصوّر): Orang yang membuat Shurah atau Tashwier tadi.
Hadits-hadits yang melarang dan melaknat mushawwir
dengan tanpa terkecuali itu sangat banyak sekali, oleh sebab itu, sebagian
ulama mengambil keputusan sekalian saja “berbagai macam gambar dan patung,
walaupun yang ada di kain atau di kertas, terlarang”. Namun, ada
sebagian juga yang berpendapat yang terlarang itu adalah patung saja,
bukan gambar di atas kain dan sebagainya, dengan alasan hadits berikut, bahwa
Busr bin Sa`id dan `Ubaidillah Al-Khaulani pernah mendengar Zaid bin Khalid
meriwayatkan dari Abi Thalhah, bahwasanya Rasulullah s.a.w. telah bersabda,
(إن الملإئكة لاتدخل
بيتا فيه صورة. (ح.ص.ر. البخاري
Bahwasanya
malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada gambarnya (H.S.R. Bukhari)
Sesudah
itu Busr dan `Ubaidillah melawat Zaid yang sedang sakit. Di rumah Zaid itu ada
tabir (tirai) dari kain yang bergambar. Lalu Busr berkata pada `Ubaidillah: “Bukankah
dulu Zaid meriwayatkan kepada kita tentang gambar?” `Ubaidillah pun menjawab: “Betul,
ia meriwayatkan bahwa Nabi s.a.w. melarang gambar, tetapi apakah tuan mendengar
ia pun berkata:”
(إلا رقما فى ثوب.
(ح.ص.ر. البخاري
Melainkan
gambar di kain (H.S.R. Bukhari)
Selain itu, ada pula ulama yang berpendapat bahwa yang
terlarang itu adalah patung-patung dan gambar-gambar yang dijadikan perhiasan.
Adapun yang dihina, seperti gambar-gambar yang dipijak, diduduki, dijadikan
bantal dan sebagainya, itu tidak terlarang, karena telah berkata `Aisyah: “Saya
memiliki satu tabir (tirai) bergambar dan saya menggantungkannya di dinding
rumah, maka Rasulullah s.a.w. mencabut tirai tersebut seraya berkata:”
(اشدّ الناس عذابا الذين
يضاهون بخلق الله. (ح.ص.ر. البخاري
Orang
yang paling pedih siksaannya adalah orang yang meniru makhluk Allah. (H.S.R. Bukhari)
Sesudah itu, kata `Aisyah:
(فجعلناه وسادتين.
(ح.ص.ر. البخاري
Kemudian
kami menjadikannya (tirai) dua bantal sandaran. (H.S.R. Bukhari)
Adapun beberapa ulama dalam menanggapi hadits tersebut
diatas berpendapat bahwa Rasulullah s.a.w. mencabut kain bergambar di dinding
tadi bukan karena gambarnya tetapi karena kain tadi dijadikan pakaian untuk
dinding, karena riwayat lain menyebutkan bahwa Rasulullah s.a.w. mencabut
kain itu sambil berkata:
(إنّ الله لم يأمرنا ان
نكسو الحجارة و الطين. (ح.ص.ر. مسلم
Bahwasanya
Allah tidak menyuruh kita memakaikan pakaian pada batu dan tanah (H.S.R. Muslim)
Selain pendapat-pendapat ulama tentang gambar tadi diatas,
ada pula ulama berpendapat bahwa yang terlarang itu adalah patung-patung dan
gambar-gambar yang sempurna rupanya. Adapun gambar yang dipotong kepalanya
atau badannya hanya separuh, maka itu tidak terlarang, dengan hadits
sebagai berikut:
من صوّر صورة كلّف يوم
القيامة ان ينفخ فيها الرّوح و ليس بالنافخ. (ح.ص.ر. (البخاري
Barangsiapa
membuat satu shurah, maka di hari Kiamat ia akan dipaksa untuk memberikan ruh
kepadanya, padahal ia tidak bisa. (H.S.R.
Bukhari)
Dari hadits diatas mereka memahami bahwa gambar yang tidak
sempurna badannya tidak akan dipaksa agar memberi nyawa padanya, jadi tidak
akan disiksa.
Maka, sedikitnya ada lima paham tentang hukum gambar:
- Haram semua jenis gambar dan patung
- Haram patung saja, bukan gambar diatas kain dan sebagainya
- Haram patung dan gambar yang dijadikan perhiasan, bukan gambar yang diinjak, diduduki, dijadikan bantal dan sebagainya
- Haram patung dan gambar yang cukup rupa badannya, dan tidak haram yang dipotong kepala atau separuh badannya
- Karena keterangan dalam masalah ini banyak pertentangannya, maka segolongan ulama menganggap bahwa patung dan gambar yang diharamkan itu adalah yang disembah dan atau yang kemungkinan bisa dijadikan sesembahan. Dan yang selain itu tidak dilarang.
Pendapat kelima memahami bahwa, penyebab Rasulullah s.a.w. bersikap
keras di dalam hal ini tidak lain karena pengikutnya di waktu itu baru saja
meninggalkan berhala. Karena kalau tidak dikerasi seperti itu, kemungkinan
akan terjadi lagi penyembahan kepada berhala. Maka, menurut pendapat golongan
ini, membuat gambar atau patung yang tujuannya tidak untuk disembah tentu saja
tidak salah.
Bersambung ke 5 perbedaan pendapat golongan
Bersambung ke 5 perbedaan pendapat golongan
0 comments:
Posting Komentar
Mohon saran dan kritiknya