(www.smkalfurqan.com) Tulisan ini adalah sambungan dari dua tulisan sebelumnya, yakni bab pengantar dan definisi serta bab 5 golongan yang berbeda pendapat dalam masalah ini. Dianjurkan bagi yang belum membacanya untuk menengok terlebih dahulu.
BAB 3. ARGUMENTASI
3.1 Bantahan bagi
alasan golongan pertama:
1. Keterangan
hadits ke-1 sampai hadits ke-7 itu mengharamkan orang menyimpan shurah dan
membuatnya, tetapi keterangan hadits ke-9 membolehkan gambar diatas kain, dan
keterangan hadits ke-10 sampai hadits ke-15 membolehkan gambar di bantal sandar
dan bantal duduk, dan keterangan hadits ke-19 membolehkan patung-patung
(boneka) untuk permainan. Oleh karena itu, terpaksa kita berkata bahwa yang
diharamkan oleh keterangan hadits ke-1 sampai hadits ke-7 itu bukan gambar
diatas kain atau bantal dan bukan patung-patung permainan. Sehingga gambar dan
patung tersebut dapat dibagi menjadi beberapa kategori:
a)
Gambar-gambar
yang tergantung,
b)
Gambar-gambar
yang dikhawatirkan akan dijadikan persembahan,
c)
Gambar-gambar
yang disembah orang,
d)
Patung-patung
yang tidak dibuat sesembahan,
e)
Patung-patung
yang dikhawatirkan akan disembah orang, dan
f)
Patung-patung
yang disembah orang.
Sekarang mari kita coba jadikan
pertanyaan: “Apakah semua macam gambar yang tergantung di tembok yang
tersebut diatas itu hukumnya haram?” Pada pandangan saya, tidak semua
gambar biasa yang digantung itu haram. Yang haram itu hanya gambar-gambar yang
disembah orang atau yang dikhawatirkan akan disembah; karena kalau semua macam
gambar itu haram, tentulah Rasulullah s.a.w. tidak akan membiarkan dan
menggunakan bantal-bantal yang bergambar, sebagaimana yang dijelaskan hadits
ke-10 sampai hadits ke-15, dan tentulah beliau tidak akan membiarkan
patung-patung (boneka) untuk permainan di hadits ke-19. Gambar dan patung yang
tersebut di poin: b, c, e, dan f sudah tentu haram, karena disembah dan
khawatir akan disembah. Adapun patung-patung biasa, yaitu yang tidak dibuat
sesembahan tersebut di poin d, tak dapat dikatakan haram, karena tidak ada
kekhawatiran akan disembah orang.
2. Keterangan
hadits ke-3 tidak menunjukkan haramnya gambar, tetapi menunjukkan bahwa
tanda-tanda agama lain, seperti kayu palang Nashrani (salib:kruis - christ),
benda tersebut tidak boleh kelihatan di rumah kita. Dari sana kita dapat
memahami bahwa gambar-gambar, patung-patung dan lain sebagainya yang digunakan
untuk ibadah agama lain tidak boleh terlihat di rumah kita.
3.
Keterangan
hadits ke-8 menunjukkan bahwa Rasulullah s.a.w. menyuruh untuk menjauhkan tabir
karena beliau merasa terganggu oleh gambar yang ada padanya. Hal ini tidak
menunjukkan kepada haram.
3.2 Bantahan bagi
alasan golongan kedua:
Dari keterangan hadits ke-9 kita
memahami bahwa semua macam shurah itu haram kecuali gambar diatas kain.
Pendapat ini betul, karena kalau semua jenis patung dan gambar itu tidak boleh,
tentunya Rasulullah s.a.w. tidak akan membenarkan Aisyah bermain patung-patung
(hadits ke-19) dan tentunya beliau tidak akan membiarkan dan tidak akan
bersandar dengan bantal bergambar (hadits ke10 sampai ke-15). Adapun perkataan
“kecuali tulisan diatas kain.” Bisa jadi dari Nabi s.a.w dan bisa jadi Zaid bin
Khalid sendiri yang memahami seperti itu. Dan walapun dari siapa, artinya tetap
saja sama, bahwa yang boleh itu adalah yang tidak dikhawatirkan akan jadi
pujaan.
3.3 Bantahan bagi alasan
golongan ketiga:
Dengan beralasan keterangan hadits ke-10 sampai hadits
ke-15, golongan ini berkata bahwa gambar-gambar yang tergantug itu berarti
dihormati; dan kalau yang dijadikan bantal duduk atau bantal sandar tidak
termasuk terhormat lagi; dan gambar yang tidak dihormati itulah yang tidak
haram. Pendapat ini memiliki sedikit perbedaan dengan pendapat kami, yaitu yang
jadi sebab haramnya gambar pada pandangan golongan ini adalah dalam hal
“menghormati”, sedangkan pada pandangan kami adalah “khawatir akan dijadikan
sesembahan”.
Menggantung tabir di hadits ke-10 sampai ke-15 itu dipandang
oleh golongan ini sebagai penghormatan dan jika dijadikan bantal maka itu
dipandang menghina. Pandangan ini tidak betul, karena kalau kita pikir lebih
dalam, pastilah kedapatan, bahwa barang yang dijadikan bantal itu bisa jadi
lebih mulia daripada yang dijadikan tabir, karena bantal itu berhubungan dengan
badan kita dan selalu bersih, sedangkan tabir tidak begitu. Dan lagi jika kita
melihat hadits ke-19 Rasulullah s.a.w. membenarkan Aisyah bermain
patung-patung, sedangkan yang namanya bermain tidak dapat dikatakan menghina.
Disini nanti orang-orang akan bertanya; “Apakah
gambar-gambar yang ada di tabir pada hadits ke-10 sampai ke-15 itu semuanya
adalah gambar yang dikhawatirkan akan disembah orang?” Kita jawab: Kita
percaya bahwa gambar-gambar tersebut adalah gambar-gambar yang dikhawatirkan
akan disembah orang, karena pada jaman itu penuh dengan penyembahan berhala,
sedangkan orang-orang Islamnya sendiri baru saja meninggalkan peribadatan
kepada berhala.
Nanti ditanya lagi: “Kalau begitu, apa perbedaan antara
gambar-gambar tersebut di tabir dan di bantal?” Kita jawab: Gambar-gambar
di tabir yang disangkutkan misalnya di pintu, mudah tertarik untuk disembah
karena selalu terlihat dan di tempat yang tinggi yang memang selalu menarik
perhatian, adapun gambar yang misalnya di bantal itu jauh dari hal demikian.
Keterangan hadits ke-14 disebutkan bahwa Aisyah membeli
bantal bergambar itu untuk diduduki oleh Rasulullah s.a.w., tapi jelas
terlihat beliau marah dan bersabda bahwa orang yang membuat gambar yang seperti
itu akan disiksa di Hari Kiamat.
Keterangan hadits ke-12 menunjukkan Rasulullah s.a.w.
menggunakan bantal yang bergambar, sedangkan keterangan yang ke-14 menunjukkan
kemarahan tentang bantal yang bergambar. Jadi, antara bantal yang ini dan yang
itu tentulah ada perbedaan. Apakah perbedaannya? Pada pandangan saya, bahwa
bantal di hadits ke-12 itu gambar asal adalah gambar yang dikhawatirkan akan
disembah orang, tetapi kekhawatirkan itu hilang ketika dijadikan bantal. Adapun
bantal pada hadits ke-14 itu bergambar dengan gambar yang memang disembah
orang-orang pada jaman itu. Maka gambar seperti ini perlu dihilangkan
sebagaimana menghilangkan “tanda palang/kruis - christ” pada hadits
ke-3.
3.4 Bantahan bagi
alasan golongan keempat:
Dengan beralasan hadits ke-16 dan ke-17, golongan ini
berkata bahwa yang haram itu adalah gambar makhluk yang bernyawa, seperti
gambar malaikat, manusia dan binatang. Adapun gambar pohon dan lain-lain yang
tidak bernyawa juga gambar sekerat atau gambar yang tidak berkepala itu tidak
haram. Pendapat ini tidak betul. Sebenarnya yang dimaksud oleh hadits ke-16 itu
adalah orang yang membuat gambar yang disembah atau yang dikhawatirkan akan
disembah, meskipun gambar itu sekerat, hilang kepala atau gambar barang-barang
yang tidak bernyawa. Karena ada segolongan manusia yang juga menyembah
barang-barang yang tidak bernyawa. Kalaulah sekiranya gambar sekerat dan
gambar-gambar yang tidak bernyawa itu dikatakan tidak haram secara umum,
berarti membuat gambar-gambar dan patung-patung pohon, matahari, bintang dan
sebagainya yang disembah orang tidak haram?
3.5 Ringkasan dan Pandangan
Sebelum membuat ringkasan dan pandangan tentang gambar dan
patung, perlu kita jelaskan terlebih dahulu kategori gambar dan patung, agar
waktu membaca ringkasan dan pandangan di bawah ini Anda dapat lebih cepat
dipahami: Gambar dan patung itu ringkasnya ada enam macam:
- Gambar yang tidak dikhawatirkan akan disembah
- Gambar yang dikhawatirkan akan disembah
- Gambar yang memang disembah
- Patung yang tidak dikhawatirkan akan disembah
- Patung yang dikhawatirkan akan disembah
- Patung yang memang disembah
Agar cepat dipahami, kita jelaskan dalam bentuk percakapan tanya
(T) – jawab (J):
T
|
:
|
Gambar yang tidak dikhawatirkan akan disembah itu apakah
haram atau tidak?
|
J
|
:
|
Tidak haram! Karena kalau haram, tentunya Rasulullah
s.a.w. tidak akan membiarkan Aisyah membuat bantal dari kain yang bergambar
(hadits ke-10 sampai ke-15) dan tentuya tidak akan bersandar padanya (hadits
ke-12)
|
T
|
:
|
Apa hukum gambar yang dikhawatirkan akan disembah?
|
J
|
:
|
Hukumnya haram! Karena kalau tidak haram, tentunya
Rasulullah s.a.w. tidak perlu mencabut dan menurunkan tabir-tabir yang
bergambar di rumah Aisyah (hadits ke10 sampai ke-15) sambil berkata bahwa
orang yang membuat gambar itu akan mendapat siksa yang pedih.
|
T
|
:
|
Baiklah! Apakah dengan sebab dicabut dan diturunkan tabir
yang bergambar itu bisa menghilangkan kekhawatiran akan terjadi penyembahan
padanya?
|
J
|
:
|
Saya yakin bisa hilang, karena kalau tidak, tentunya
Rasulullah s.a.w. tidak akan melakukan hal demikian. (Rasul mencabut agar
hilang kekhawatiran)
|
T
|
:
|
Apa hukum gambar yang memang disembah?
|
J
|
:
|
Gambar yang dikhawatirkan akan disembah saja hukumnya haram,
apalagi yang memang sudah menjadi sesembahan.
|
T
|
:
|
Apa hukum patung yang tidak dikhawatirkan akan disembah?
|
J
|
:
|
Tidak haram! Kalau haram, tentulah Rasulullah s.a.w. tidak
akan membiarkan Aisyah bermain patung-patung (boneka) di hadits ke-19
|
T
|
:
|
Apa hukum patung yang dikhawatirkan akan disembah?
|
J
|
:
|
Sama saja seperti gambar, sekurangnya sama hukunya, haram.
|
T
|
:
|
Apa hukum patung yang memang disembah?
|
J
|
:
|
Tentu tidak diragukan lagi, hukumnya haram.
|
Dari soal jawab diatas dapat kita simpulkan bahwa yang haram itu adalah gambar dan patung yang memang
disembah orang dan yang khawatir akan disembah. Maka dari itu,
tiap-tiap hadits yang mengharamkan shurah (gambar atau patung) wajib
ditakhsiskan (ditentukan) yaitu yang disembah dan yang khawatir akan disembah.
3.6 Beberapa pertanyaan penting:
T
|
:
|
Ada orang berkata bahwa gambar-gambar diatas kertas dan
semisalnya itu tidak haram, yang haram itu adalah patung yang berbayang.
|
J
|
:
|
Tidak betul! Karena tabir yang Rasulullah s.a.w. cabut dan
turunkan itu tiada lain adalah tabir yang bergambar, tidak berbayang (hadits
ke-10 sampai ke-15) dan kalau berbayang itu haram, mengapa beliau membiarkan
Aisyah bermain anak patung (hadits ke-19)?
|
T
|
:
|
Siapakah yang patut dikhawatirkan akan disembah?
|
J
|
:
|
Biasanya orang-orang yang dijadikan sesembahan itu adalah
Nabi, orang-orang shaleh dan ketua-ketua agama. Karena itulah Nabi s.a.w.
mencela perbuatan kaum seperti itu pada hadits ke-18
|
T
|
:
|
Gambar atau patung yang sudah tetap haramnya itu, apakah
haramnya karena terlihat atau karena ada di rumah kita?
|
J
|
:
|
Kalau kita perhatikan hadits ke-10 sampai ke-15 dan juga
yang lainnya, dapat kita pahami bahwa gambar dan patung yang dikhawatirkan
akan disembah itu boleh ada di rumah kita tapi tidak boleh di tempat-tempat
yang menarik perhatian, seperti di pintu, tembok yang selalu terlihat di
hadapan tempat shalat dan lain sebagainya. Adapun gambar, patung dan lainnya
yang memang disembah orang menurut hadits ke-3 dan ke-4 tidak boleh
kelihatan, walaupun sudah dipecahkan, diputus, dipadamkan atau sebagainya.
|
T
|
:
|
Apa hukum membuat gambar dan patung?
|
J
|
:
|
Membuat gambar & patung itu (shurah) hukumnya
ada tiga macam:
1.
Tidak
haram membuat gambar dan patung yang tidak haram kelihatan di rumah kita,
karena suatu barang yang halal kita gunakan tidak bisa jadi haram untuk
membuatnya.
2.
Menurut
hadits ke-13 dan lainnya, pembuat gambar yang dikhawatirkan akan disembah
orang itu haram hukumnya, karena pada hadits tersebut dijanjikan siksaan bagi
pembuat gambar. Begitu pun dengan pembuat patung.
3.
Membuat
gambar dan patung yang dikhawatirkan akan disembah saja sudah haram, sudah
tidak diragukan lagi, haram hukumnya membuat shurah yang memang jadi
sesembahan orang.
|
3.7 Beberapa pandangan
untuk menguatkan golongan kelima:
1. Pada
hadits ke-18 Rasulullah s.a.w. mencela orang Nashrani yang membuat shurah
(gambar atau patung) orang-orang shaleh yang mati diantara mereka, tapi beliau
tidak mencela mereka membuat gambar dan patung raja-raja dan para pahlawan
mereka, padahal pada jaman itu banyak orang-orang yang membuat gambar patung
raja dan panglima perang. Dari sini bisa kita ambil kesimpulan bahwa
orang-orang `alim dan shaleh itu dari jaman dahulu kala sudah dianggap sebagai
kepala agama; dan kebanyakan berhala yang disembah orang di muka bumi ini
asalnya adalah orang-orang shaleh dan `alim dari masing-masing kaum. Oleh sebab
itu, sepatutnya diharamkan gambar atau patung orang-orang atau barang yang
dikhawatirkan akan jadi barang pujaan.
2. Pada
hadits ke-6 Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa pembuat gambar akan mendapat siksa
yang paling berat. Siska yang paling pedih itu biasanya dijanjikan untuk orang
kafir. Kalau pun ditujukan untuk orang Islam, tentunya mereka yang mengerjakan
dosa yang hampir kepada kufur (*musyrik). Dalam hal membuat gambar,
orang yang bisa dikatakan hampir kepada kufur itu tidak lain adalah mereka yang
membuat gambar dan patung untuk disembah.
3. Pada
beberapa hadits tersebut diatas tadi, Disebutkan Rasulullah s.a.w. menurunkan
tabir yang bergambar. Sesudah itu dengan tanpa bertanya lagi Aisyah
menjadikannya bantal dan beliau pun diam, malah ada yang dijadikan sandaran
beliau. Dari sini dapat kita pahami bahwa penyebab haramnya gambar oleh Aisyah
adalah “khawatir akan disembah”. Karena kalau sekiranya dari gambar itu haram
tanpa sebab, tentulah tidak jadi halal kalaupun jadi bantal.
Bersambung ke bagian selanjutnya di sini (terdapat link download seluruh materi dalam bentuk PDF)
0 comments:
Posting Komentar
Mohon saran dan kritiknya