Berita Terbaru :

Hukum Bolehnya Membuat Patung dan Gambar oleh A Hassan - Bagian 3

(www.smkalfurqan.com) Tulisan ini adalah sambungan dari dua tulisan sebelumnya, yakni bab pengantar dan definisi serta bab 5 golongan yang berbeda pendapat dalam masalah ini. Dianjurkan bagi yang belum membacanya untuk menengok terlebih dahulu.



BAB 3. ARGUMENTASI 

3.1 Bantahan bagi alasan golongan pertama:
1.  Keterangan hadits ke-1 sampai hadits ke-7 itu mengharamkan orang menyimpan shurah dan membuatnya, tetapi keterangan hadits ke-9 membolehkan gambar diatas kain, dan keterangan hadits ke-10 sampai hadits ke-15 membolehkan gambar di bantal sandar dan bantal duduk, dan keterangan hadits ke-19 membolehkan patung-patung (boneka) untuk permainan. Oleh karena itu, terpaksa kita berkata bahwa yang diharamkan oleh keterangan hadits ke-1 sampai hadits ke-7 itu bukan gambar diatas kain atau bantal dan bukan patung-patung permainan. Sehingga gambar dan patung tersebut dapat dibagi menjadi beberapa kategori:
a)      Gambar-gambar yang tergantung,
b)      Gambar-gambar yang dikhawatirkan akan dijadikan persembahan,
c)      Gambar-gambar yang disembah orang,
d)     Patung-patung yang tidak dibuat sesembahan,
e)      Patung-patung yang dikhawatirkan akan disembah orang, dan
f)       Patung-patung yang disembah orang.
Sekarang mari kita coba jadikan pertanyaan: “Apakah semua macam gambar yang tergantung di tembok yang tersebut diatas itu hukumnya haram?” Pada pandangan saya, tidak semua gambar biasa yang digantung itu haram. Yang haram itu hanya gambar-gambar yang disembah orang atau yang dikhawatirkan akan disembah; karena kalau semua macam gambar itu haram, tentulah Rasulullah s.a.w. tidak akan membiarkan dan menggunakan bantal-bantal yang bergambar, sebagaimana yang dijelaskan hadits ke-10 sampai hadits ke-15, dan tentulah beliau tidak akan membiarkan patung-patung (boneka) untuk permainan di hadits ke-19. Gambar dan patung yang tersebut di poin: b, c, e, dan f sudah tentu haram, karena disembah dan khawatir akan disembah. Adapun patung-patung biasa, yaitu yang tidak dibuat sesembahan tersebut di poin d, tak dapat dikatakan haram, karena tidak ada kekhawatiran akan disembah orang.
2. Keterangan hadits ke-3 tidak menunjukkan haramnya gambar, tetapi menunjukkan bahwa tanda-tanda agama lain, seperti kayu palang Nashrani (salib:kruis - christ), benda tersebut tidak boleh kelihatan di rumah kita. Dari sana kita dapat memahami bahwa gambar-gambar, patung-patung dan lain sebagainya yang digunakan untuk ibadah agama lain tidak boleh terlihat di rumah kita.
3.    Keterangan hadits ke-8 menunjukkan bahwa Rasulullah s.a.w. menyuruh untuk menjauhkan tabir karena beliau merasa terganggu oleh gambar yang ada padanya. Hal ini tidak menunjukkan kepada haram.

3.2 Bantahan bagi alasan golongan kedua:
Dari keterangan hadits ke-9 kita memahami bahwa semua macam shurah itu haram kecuali gambar diatas kain. Pendapat ini betul, karena kalau semua jenis patung dan gambar itu tidak boleh, tentunya Rasulullah s.a.w. tidak akan membenarkan Aisyah bermain patung-patung (hadits ke-19) dan tentunya beliau tidak akan membiarkan dan tidak akan bersandar dengan bantal bergambar (hadits ke10 sampai ke-15). Adapun perkataan “kecuali tulisan diatas kain.” Bisa jadi dari Nabi s.a.w dan bisa jadi Zaid bin Khalid sendiri yang memahami seperti itu. Dan walapun dari siapa, artinya tetap saja sama, bahwa yang boleh itu adalah yang tidak dikhawatirkan akan jadi pujaan.

3.3 Bantahan bagi alasan golongan ketiga:
Dengan beralasan keterangan hadits ke-10 sampai hadits ke-15, golongan ini berkata bahwa gambar-gambar yang tergantug itu berarti dihormati; dan kalau yang dijadikan bantal duduk atau bantal sandar tidak termasuk terhormat lagi; dan gambar yang tidak dihormati itulah yang tidak haram. Pendapat ini memiliki sedikit perbedaan dengan pendapat kami, yaitu yang jadi sebab haramnya gambar pada pandangan golongan ini adalah dalam hal “menghormati”, sedangkan pada pandangan kami adalah “khawatir akan dijadikan sesembahan”.

Menggantung tabir di hadits ke-10 sampai ke-15 itu dipandang oleh golongan ini sebagai penghormatan dan jika dijadikan bantal maka itu dipandang menghina. Pandangan ini tidak betul, karena kalau kita pikir lebih dalam, pastilah kedapatan, bahwa barang yang dijadikan bantal itu bisa jadi lebih mulia daripada yang dijadikan tabir, karena bantal itu berhubungan dengan badan kita dan selalu bersih, sedangkan tabir tidak begitu. Dan lagi jika kita melihat hadits ke-19 Rasulullah s.a.w. membenarkan Aisyah bermain patung-patung, sedangkan yang namanya bermain tidak dapat dikatakan menghina.

Disini nanti orang-orang akan bertanya; “Apakah gambar-gambar yang ada di tabir pada hadits ke-10 sampai ke-15 itu semuanya adalah gambar yang dikhawatirkan akan disembah orang?” Kita jawab: Kita percaya bahwa gambar-gambar tersebut adalah gambar-gambar yang dikhawatirkan akan disembah orang, karena pada jaman itu penuh dengan penyembahan berhala, sedangkan orang-orang Islamnya sendiri baru saja meninggalkan peribadatan kepada berhala.

Nanti ditanya lagi: “Kalau begitu, apa perbedaan antara gambar-gambar tersebut di tabir dan di bantal?” Kita jawab: Gambar-gambar di tabir yang disangkutkan misalnya di pintu, mudah tertarik untuk disembah karena selalu terlihat dan di tempat yang tinggi yang memang selalu menarik perhatian, adapun gambar yang misalnya di bantal itu jauh dari hal demikian.
Keterangan hadits ke-14 disebutkan bahwa Aisyah membeli bantal  bergambar itu untuk diduduki oleh Rasulullah s.a.w., tapi jelas terlihat beliau marah dan bersabda bahwa orang yang membuat gambar yang seperti itu akan disiksa di Hari Kiamat.

Keterangan hadits ke-12 menunjukkan Rasulullah s.a.w. menggunakan bantal yang bergambar, sedangkan keterangan yang ke-14 menunjukkan kemarahan tentang bantal yang bergambar. Jadi, antara bantal yang ini dan yang itu tentulah ada perbedaan. Apakah perbedaannya? Pada pandangan saya, bahwa bantal di hadits ke-12 itu gambar asal adalah gambar yang dikhawatirkan akan disembah orang, tetapi kekhawatirkan itu hilang ketika dijadikan bantal. Adapun bantal pada hadits ke-14 itu bergambar dengan gambar yang memang disembah orang-orang pada jaman itu. Maka gambar seperti ini perlu dihilangkan sebagaimana menghilangkan “tanda palang/kruis - christ” pada hadits ke-3.

3.4 Bantahan bagi alasan golongan keempat:
Dengan beralasan hadits ke-16 dan ke-17, golongan ini berkata bahwa yang haram itu adalah gambar makhluk yang bernyawa, seperti gambar malaikat, manusia dan binatang. Adapun gambar pohon dan lain-lain yang tidak bernyawa juga gambar sekerat atau gambar yang tidak berkepala itu tidak haram. Pendapat ini tidak betul. Sebenarnya yang dimaksud oleh hadits ke-16 itu adalah orang yang membuat gambar yang disembah atau yang dikhawatirkan akan disembah, meskipun gambar itu sekerat, hilang kepala atau gambar barang-barang yang tidak bernyawa. Karena ada segolongan manusia yang juga menyembah barang-barang yang tidak bernyawa. Kalaulah sekiranya gambar sekerat dan gambar-gambar yang tidak bernyawa itu dikatakan tidak haram secara umum, berarti membuat gambar-gambar dan patung-patung pohon, matahari, bintang dan sebagainya yang disembah orang tidak haram?

3.5 Ringkasan dan Pandangan
Sebelum membuat ringkasan dan pandangan tentang gambar dan patung, perlu kita jelaskan terlebih dahulu kategori gambar dan patung, agar waktu membaca ringkasan dan pandangan di bawah ini Anda dapat lebih cepat dipahami: Gambar dan patung itu ringkasnya ada enam macam:
  1. Gambar yang tidak dikhawatirkan akan disembah
  2. Gambar yang dikhawatirkan akan disembah
  3. Gambar yang memang disembah
  4. Patung yang tidak dikhawatirkan akan disembah
  5. Patung yang dikhawatirkan akan disembah
  6. Patung yang memang disembah
Agar cepat dipahami, kita jelaskan dalam bentuk percakapan tanya (T) – jawab (J):
T
:
Gambar yang tidak dikhawatirkan akan disembah itu apakah haram atau tidak?
J
:
Tidak haram! Karena kalau haram, tentunya Rasulullah s.a.w. tidak akan membiarkan Aisyah membuat bantal dari kain yang bergambar (hadits ke-10 sampai ke-15) dan tentuya tidak akan bersandar padanya (hadits ke-12)
T
:
Apa hukum gambar yang dikhawatirkan akan disembah?
J
:
Hukumnya haram! Karena kalau tidak haram, tentunya Rasulullah s.a.w. tidak perlu mencabut dan menurunkan tabir-tabir yang bergambar di rumah Aisyah (hadits ke10 sampai ke-15) sambil berkata bahwa orang yang membuat gambar itu akan mendapat siksa yang pedih.
T
:
Baiklah! Apakah dengan sebab dicabut dan diturunkan tabir yang bergambar itu bisa menghilangkan kekhawatiran akan terjadi penyembahan padanya?
J
:
Saya yakin bisa hilang, karena kalau tidak, tentunya Rasulullah s.a.w. tidak akan melakukan hal demikian. (Rasul mencabut agar hilang kekhawatiran)
T
:
Apa hukum gambar yang memang disembah?
J
:
Gambar yang dikhawatirkan akan disembah saja hukumnya haram, apalagi yang memang sudah menjadi sesembahan.
T
:
Apa hukum patung yang tidak dikhawatirkan akan disembah?
J
:
Tidak haram! Kalau haram, tentulah Rasulullah s.a.w. tidak akan membiarkan Aisyah bermain patung-patung (boneka) di hadits ke-19
T
:
Apa hukum patung yang dikhawatirkan akan disembah?
J
:
Sama saja seperti gambar, sekurangnya sama hukunya, haram.
T
:
Apa hukum patung yang memang disembah?
J
:
Tentu tidak diragukan lagi, hukumnya haram.

Dari soal jawab diatas dapat kita simpulkan bahwa yang haram itu adalah gambar dan patung yang memang disembah orang dan yang khawatir akan disembah. Maka dari itu, tiap-tiap hadits yang mengharamkan shurah (gambar atau patung) wajib ditakhsiskan (ditentukan) yaitu yang disembah dan yang khawatir akan disembah.

3.6 Beberapa pertanyaan penting:
T
:
Ada orang berkata bahwa gambar-gambar diatas kertas dan semisalnya itu tidak haram, yang haram itu adalah patung yang berbayang.
J
:
Tidak betul! Karena tabir yang Rasulullah s.a.w. cabut dan turunkan itu tiada lain adalah tabir yang bergambar, tidak berbayang (hadits ke-10 sampai ke-15) dan kalau berbayang itu haram, mengapa beliau membiarkan Aisyah bermain anak patung (hadits ke-19)?
T
:
Siapakah yang patut dikhawatirkan akan disembah?
J
:
Biasanya orang-orang yang dijadikan sesembahan itu adalah Nabi, orang-orang shaleh dan ketua-ketua agama. Karena itulah Nabi s.a.w. mencela perbuatan kaum seperti itu pada hadits ke-18
T
:
Gambar atau patung yang sudah tetap haramnya itu, apakah haramnya karena terlihat atau karena ada di rumah kita?
J
:
Kalau kita perhatikan hadits ke-10 sampai ke-15 dan juga yang lainnya, dapat kita pahami bahwa gambar dan patung yang dikhawatirkan akan disembah itu boleh ada di rumah kita tapi tidak boleh di tempat-tempat yang menarik perhatian, seperti di pintu, tembok yang selalu terlihat di hadapan tempat shalat dan lain sebagainya. Adapun gambar, patung dan lainnya yang memang disembah orang menurut hadits ke-3 dan ke-4 tidak boleh kelihatan, walaupun sudah dipecahkan, diputus, dipadamkan atau sebagainya.
T
:
Apa hukum membuat gambar dan patung?
J
:
Membuat gambar & patung itu (shurah) hukumnya ada tiga macam:
1.      Tidak haram membuat gambar dan patung yang tidak haram kelihatan di rumah kita, karena suatu barang yang halal kita gunakan tidak bisa jadi haram untuk membuatnya.
2.      Menurut hadits ke-13 dan lainnya, pembuat gambar yang dikhawatirkan akan disembah orang itu haram hukumnya, karena pada hadits tersebut dijanjikan siksaan bagi pembuat gambar. Begitu pun dengan pembuat patung.
3.      Membuat gambar dan patung yang dikhawatirkan akan disembah saja sudah haram, sudah tidak diragukan lagi, haram hukumnya membuat shurah yang memang jadi sesembahan orang.

3.7 Beberapa pandangan untuk menguatkan golongan kelima:
1.    Pada hadits ke-18 Rasulullah s.a.w. mencela orang Nashrani yang membuat shurah (gambar atau patung) orang-orang shaleh yang mati diantara mereka, tapi beliau tidak mencela mereka membuat gambar dan patung raja-raja dan para pahlawan mereka, padahal pada jaman itu banyak orang-orang yang membuat gambar patung raja dan panglima perang. Dari sini bisa kita ambil kesimpulan bahwa orang-orang `alim dan shaleh itu dari jaman dahulu kala sudah dianggap sebagai kepala agama; dan kebanyakan berhala yang disembah orang di muka bumi ini asalnya adalah orang-orang shaleh dan `alim dari masing-masing kaum. Oleh sebab itu, sepatutnya diharamkan gambar atau patung orang-orang atau barang yang dikhawatirkan akan jadi barang pujaan.
2.   Pada hadits ke-6 Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa pembuat gambar akan mendapat siksa yang paling berat. Siska yang paling pedih itu biasanya dijanjikan untuk orang kafir. Kalau pun ditujukan untuk orang Islam, tentunya mereka yang mengerjakan dosa yang hampir kepada kufur (*musyrik). Dalam hal membuat gambar, orang yang bisa dikatakan hampir kepada kufur itu tidak lain adalah mereka yang membuat gambar dan patung untuk disembah.
3.   Pada beberapa hadits tersebut diatas tadi, Disebutkan Rasulullah s.a.w. menurunkan tabir yang bergambar. Sesudah itu dengan tanpa bertanya lagi Aisyah menjadikannya bantal dan beliau pun diam, malah ada yang dijadikan sandaran beliau. Dari sini dapat kita pahami bahwa penyebab haramnya gambar oleh Aisyah adalah “khawatir akan disembah”. Karena kalau sekiranya dari gambar itu haram tanpa sebab, tentulah tidak jadi halal kalaupun jadi bantal.

Ahmad Hassan

Bersambung ke
bagian selanjutnya di sini (terdapat link download seluruh materi dalam bentuk PDF)
Share this Article on :

0 comments:

Posting Komentar

Mohon saran dan kritiknya


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Seluruh kebaikan dari situs ini boleh disebarluaskan tanpa harus mengutip sumber aslinya, karena pahala hanya dari Allah | Dikelola oleh © SMK Al-Furqan Jember.