Berita Terbaru :

Sistem Pengendalian Kedisiplinan Sekolah

(SMKAF) Sekolah manapun pasti menghendaki murid-muridnya untuk berdisiplin dan taat pada peraturan. Terlebih lagi sekolah Islam yang berusaha mendidik mereka menjadi insan yang beriman dan bertaqwa. Peraturan sekolah sangatlah diperlukan namun terkadang banyaknya peraturan tidak serta merta menjadikannya mudah ditegakkan. Padahal kedisiplinan adalah kunci kesuksesan. Tidak ada orang sukses tanpa sikap disiplin. Oleh karena itu permasalahan penegakan kedisiplinan selalu menjadi perhatian besar bagi sekolah-sekolah yang bervisi besar.

Definisi Disiplin

Pertanyaannya, apakah kedisiplinan itu? Jikalau kedisiplinan diterjemahkan hanya sebagai ketaatan murid kepada peraturan yang berlaku, dikhawatirkan murid akan ketaatan semu yakni bersikap manis di depan guru namun memberontak di belakangnya. Butuh pengertian yang lebih sesuai tentang arti kedisiplinan agar tercapai sebuah mutu yang sesuai harapan.
Dari sini Saya menerjemahkan disiplin sebagai kesadaran untuk bersikap terbaik, dimana terdapat faktor internal dalam diri murid untuk menampilkan karakter dan perbuatan yang terbaik bagi dirinya dan bagi lingkungan sekolah. Dalam konteks sekolah Islam, sikap terbaik tentunya adalah sikap yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau akhlakul karimah.
Sekolah dalam membuat peraturan-peraturan perlu pertama kali untuk menyandarkan ukurannya kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Apakah suatu perbuatan dianggap pantas atau tidak, harus bertolak dari patokan ini. Bila terdapat perbedaan nilai, antara yang berlaku di masyarakat dengan yang diperintahkan dalam Islam, maka yang harus menjadi patokan utama tetaplah Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan pendapat masyarakat. Misalnya, ukuran kesopanan dalam berpakaian bagi murid perempuan, di masyarakat Indonesia rok panjang sudah mencukupi apabila melebihi lutut, sedangkan baju lengan pendek masih dianggap sopan. Namun demikian tidak demikian bagi sekolah Islam. Sebab telah jelas di dalam Al-Qur’an Surat An-Nuur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59 bahwa setiap perempuan yang telah baligh (cukup umur) diwajibkan menutup aurot. Nah, kriteria aurot dan penutupnya juga telah detil dibahas dalam berbagai kitab fikih sehingga tidak terdapat kerancuan lagi. Singkatnya, pakaian pendek yang oleh masyarakat masih dianggap sopan, ternyata oleh syariat Islam dihukumi haram. Maka peraturan sekolah seharusnya melarang pakaian yang demikian, sekaligus mendidik murid dan masyarakat (terutama keluarga murid) untuk berpakaian sesuai syariat Islam.

Tujuan Perumusan Peraturan Sekolah

Sangat disayangkan bila peraturan sekolah dibuat hanya untuk menaikkan citra sekolah. Peraturan macam apakah itu? Mari kita simak, di sebuah perguruan tinggi terdapat peraturan yang melarang mahasiswa mengikuti kelas apabila terlambat lebih dari 5 menit. Apa tujuan peraturan semacam ini? Bagaimana mungkin ada aturan dibuat dengan mengorbankan hak belajar bagi pelajarnya. Bukankah lebih baik apabila peraturan tersebut dibuat dengan memberikan sanksi lain bagi pelajar yang terlambat namun tetap memberikan haknya untuk mengikuti perkuliahan? Suruhlah mahasiswa tersebut menyapu, mengepel, mengerjakan tugas, atau apapun asal jangan menyuruhnya pulang setelah jauh-jauh dia berusaha datang ke kelas.
Yang lebih konyol, di perguruan tinggi yang sama, peraturan yang sama dibuat untuk dosennya. Yakni apabila dosen terlambat lebih dari lima menit, maka kelas dinyatakan bubar, mahasiswa boleh pulang ke rumah. Puncak kekonyolannya adalah setelah mendengar peraturan tersebut diumumkan, mahasiswa bersorak gembira seolah meraih kemenangan. Apa tujuan peraturan tersebut? Bahkan tidak ada pihak yang belajar memperbaiki keterlambatannya dengan “hukuman” model begitu.
Jadi peraturan harus dibuat untuk mencapai tujuan sekolah. Kalau anda membuat peraturan murid harus mengenakan sepatu berwarna hitam dan kaus kaki putih, introspeksilah apa tujuannya, kemudian bandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk menegakkan tujuan tersebut. Tahu maksudnya? Mari kita perjelas dengan tabel berikut:
Tujuan Peraturan
Biaya Menegakkan Aturan
Kondisi
·         Sepatunya seragam
·         Terlihat rapi
·         Siswa harus membeli sepatu dan kaus kaki
·         Siswa kebanyakan kurang mampu

Dari pemisalan di atas dapat disimpulkan bahwa beban penegakan aturan tidak seimbang terhadap hasil yang ingin dicapai. Dalam kondisi semacam ini aturan menyeragamkan sepatu dan kaus kaki akan sulit ditegakkan. Sekolah perlu mencari cara lain untuk tetap dapat menampilkan “keseragaman” atau “kerapian” bila hal tersebut memang benar-benar merupakan tuntutan di sekolah. Namun tatkala peraturannya tidak diberlakukan, maka ketidakseragaman tidak boleh lagi dinilai sebagai sebuah ketidakdisiplinan.

Prioritas Penegakan Aturan

Anggaplah siswa mampu menaati aturan sekolah, atau sebaliknya, sekolah memberikan fasilitas yang cukup menunjang untuk ditegakkannya kedisiplinan menaati peraturan, maka barulah kita memperhatikan prioritas penegakan aturan. Pilihlah aturan-aturan yang mendasar untuk ditindak secara ketat, sedangkan yang tidak mendasar berlakulah lebih longgar.
Misalnya, jika mendapati siswa yang merokok, mencontek, dan terlambat sekolah, mana yang disikapi paling serius? Bagaimana cara menimbangnya? Salah satu caranya adalah dengan mengukur seberapa besar dampak negatifnya pada diri siswa itu sendiri, dan seberapa luas dampak negatif itu berpengaruh bagi orang lain. Mungkin tabel berikut akan lebih mempermudah penilaian kita:
Merokok
Mencontek
Terlambat
LATAR BELAKANG:
·         Siswa bisa menghindari, namun akan berat bila orang tua tidak mendukung
·         Siswa pasti bisa menghindari
·         Siswa belum tentu bisa menghindari bila disebabkan faktor eksternal
DAMPAK NEGATIF:
·         BESAR! Segala keburukan rokok, ditambah pergaulannya biasanya juga buruk, dan ada kemungkinan akan lebih buruk lagi. Biasanya berani salah terang-terangan.
·         SEDANG. Siswa cenderung malas, ingin serba instan, tidak percaya diri. Namun masih sembunyi-sembunyi.
·         KECIL. Siswa akan malu bila terlambat, meski tidak dihukum. Ada dorongan untuk menghindari keterlambatan secara naluriah.
DAMPAK SOSIAL:
·         Mengganggu orang lain karena asap dan debunya
·         Orang tertentu saja yang akan merasa terganggu
·         Kebanyakan orang lain tidak akan terlalu terpengaruh dengan keterlambatannya.

Sudah bisa dibandingkan mana yang seharusnya ditempatkan pada posisi “pelanggaran berat” dan mana yang “ringan”. Tentu saja hal ini dapat berbeda di lain tempat, masing-masing sekolah perlu membicarakan ini bersama-sama antara guru dengan komite sekolah.

Prinsip Penanganan Kedisiplinan

Tidak semua pelanggaran harus diberikan sanksi, namun yang jelas semua pelanggaran harus ditindaklanjuti. Jadi tindak lanjut tidak harus berupa sanksi. Sekolah perlu merumuskan tahapan-tahapan penanganan kedisiplinan atau tidak lanjut terhadap pelanggaran peraturan sekolah. Misalnya:

  1.        Diberikan nasehat
  2.        Diberi tugas belajar (mengerjakan soal/LKS/mengarang, dsb)
  3.        Diberi tugas kebersihan (menyapu, mengepel, menata buku, dsb)
  4.        Diberikan tugas olah raga (lari atau push-up)
  5.        Diberikan surat peringatan
  6.        Dilakukan penyitaan (terhadap rokok, HP, senjata, media pornografi, dsb)
  7.        Dilakukan pemanggilan kepada orang tua
  8.        Diskors
  9.        Dikeluarkan
Kesembilan poin di atas bukan merupakan urutan-urutan tahapan pemberian tindak lanjut terhadap pelanggaran peraturan. Sekolah bisa memilih beberapa dari ke-9 poin di atas untuk dirumuskan dalam satu kategori pelanggaran. Misalnya, untuk pelanggaran ringan tindak lanjutnya bisa berupa nomor 1, 2, 3, 4, 5 dan 7. Sedangkan untuk pelanggaran sedang bisa dengan 1 hingga 8. Sedangkan pelanggaran berat  bisa mulai nomor 5 hingga 9. Untuk contoh riilnya berikut terdapat peraturan yang diterapkan di SMK Al-Furqan Jember.

Tingkat Pelanggaran Siswa

TINGKAT
CONTOH
POIN
TINDAKAN
BERAT
1.      Berzina/Miras/Narkoba
2.      Tawuran/berkelahi
3.      Berpacaran
4.      Merokok
5.      Tidak mau menutup aurot
6.      Tasyabbuh bil kuffar
7.      Pelanggaran lainnya yang besar menurut Syari’at Islam
1.      100
2.      100
3.      50
4.      50
5.      50
6.      50
7.      ?

1.      Diberi nasehat
2.      Disita dan tidak dikembalikan (benda tidak syar’i)
3.      Diberi surat peringatan
4.      Diskors
5.      Dikeluarkan
SEDANG
1.      Bercampur antara lelaki dan perempuan (contoh bergandengan tangan atau berboncengan sepeda)
2.      Mengumpat/memaki/mencela
3.      Memodifikasi seragam
4.      Tidak amanah/mengabaikan guru
5.      Tidak melakukan sholat berjamaah tanpa alasan
6.      Membolos
7.      Pulang mendahului (Alpa) tanpa alasan
8.      Membawa HP
9.      Tidak memakai sepatu/seragam yang sesuai tanpa alasan
1.      25


2.      25
3.      20
4.      15
5.      15
6.      10
7.      10
8.      10
9.      10
1.      Diberi nasehat
2.      Diberi tugas belajar
3.      Diberi tugas kebersihan
4.      Diberikan surat peringatan
5.      HP Disita dan tidak dikembalikan
RINGAN
1.      Terlambat
2.      Berpenampilan tidak rapi/sopan

1.      5
2.      5
1.      Diberi nasehat
2.      Diberi tugas belajar
3.      Diberi tugas kebersihan
Catatan:
1.      Apabila poin pelanggaran telah mencapai 50, maka kaur kesiswaan harus melakukan peringatan tertulis kepada orang tua/wali.
2.      Apabila poin pelanggaran telah mencapai 75, maka kaur kesiswaan harus melakukan pemanggilan orang tua/wali. Disertai sanksi skors menurut tingkat pelanggarannya.
3.      Apabila poin pelanggaran telah mencapai 100, maka sekolah memanggil orang tua/wali dan mengembalikan siswa kepada orang tuanya untuk dipindahkan ke sekolah lain.

Silakan download lembar CATATAN PELANGGARAN SISWA disini.

Bagaimana penerapan tindakan-tindakan tersebut seharusnya? insya’aLlah akan dibahas dalam tulisan selanjutnya. Semoga bermanfaat!
Share this Article on :

1 comments:

Adit Yudhiarta mengatakan...

Sekolahnya pasti rajin-rajin ya pak?

Posting Komentar

Mohon saran dan kritiknya


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Seluruh kebaikan dari situs ini boleh disebarluaskan tanpa harus mengutip sumber aslinya, karena pahala hanya dari Allah | Dikelola oleh © SMK Al-Furqan Jember.